Search

6 Februari 2025: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024

 

Jakarta ; Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu (22/1/2025), disepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025.

"Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024, yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di MK, akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025," ungkap Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Sementara itu, bagi daerah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih baru dapat dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Proses penyelesaian sengketa di MK ditargetkan rampung paling lambat pada 15 Maret 2025.

"Pelantikan untuk wilayah yang masih dalam proses sengketa akan dilaksanakan setelah putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Rifqi.

Rapat kerja ini turut melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agenda utamanya adalah membahas mekanisme pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Diharapkan, kesepakatan yang dihasilkan dapat memastikan proses pelantikan kepala daerah berjalan lancar serta sesuai dengan kerangka hukum.

Proses pelantikan ini menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan roda pemerintahan di tingkat daerah setelah Pilkada Serentak 2024.

0 Komentar