Pemilu merupakan even lima tahunan yang diselenggarakan oleh negara kita dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Tiap warga negara yang telah memiliki hak pilih pun dapat melakukan partisipasi langsung dalam kegiatan pemilihan umum tersebut.
Setidaknya ada
tiga hal komponen penting dari Pemilu itu sendiri yakni peserta, pemilih dan
kegiatan pelaksanaan pemilihan itu sendiri. Peserta tentu merujuk siapa
kontestan yang dipilih. Disini bisa partai, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
DPRD Kabupaten/kota. Tentu ada juga Presiden dan Wakil presiden, Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan wakil.
Kemudian
pemilih tentu mengacu pada tiap warga negara yang memiliki hak pilih pada
pemilu 2024 mendatang. Sebagai warga yang memiliki hak pilih, maka penting
mengetahui apakah warga tersebut terdaftar dengan benar dan sesuai dengan
daerah pemilihannya. Pemilih juga terdiri dari berbagai latar belakang termasuk
kaum rentan seperti kaum disabilitas, perempuan, kaum muda, masyarakat adat,
trangender dan lain-lain. Maka untuk memenuhi asa keadilan dan kesetaraan
mereka juga berhak atas kesempatan yang sama baik untuk memilih maupun dipilih
serta terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.
Berikutnya
yang tak kalah pentingnya adalah saat proses pelaksanaan pemilihan baik mulai
dari masa kampanye, minggu tenang, pemilihan, penghitungan suara, proses
pengumuman, penanganan sengketa, penetapan dan kegiatan-kegiatan lainnya yang
berkenaan dengan proses pelaksanaan.
0 Komentar