“Harus
ada keluhan baru dapat rujukan untuk layanan kesehatan yang ditanggung BPJS
Kesehatan, sementara bagi kami, ibu yang sedang hamil tentu ingin memastikan
kami dan janin sehat untuk dapat diperiksa fasilitas kesehatan termasuk USG,
jadi jangan menunggu kami ada keluhan kesehatan”, harap Ida salah satu ibu yang
menyampaikan harapannya tentang layanan kesehatan khusus bagi ibu hamil yang
ditanggung BPJS Kesehatan.
Tentu
suara dari Ida adalah salah satu suara yang mewakili para ibu-ibu, khususnya
yang sedang menjalani masa kehamilan untuk mendapatkan fasilitas periksa di
fasilitas kesehatan. Apalagi kondisi kesehatan bagi ibu hamil tentu
berbeda-beda apalagi bila mereka juga mengalami gangguan kesehatan seperti asam
lambung dan lainnya yang berpengaruh juga pada tingkat kecemasan si ibu.
“Harapan
kami kondisi ibu juga menjadi prioritas untuk fasilitas USG dan lainnya apalagi
seperti saya ada penyakit asam lambung yang berat, sering cemas dan sesak
napas, jadi dengan layanan kesehatan yang responsif sangat membantu bagi kami”,
ujar Ida kembali, yang usia kehamilannya saat ini telah berusia 7 bulan dan telah
beberapa kali alami keguguran.
Kewaspadaan
para ibu berkenaam dengan pelayanan BPJS Kesehatan ini tentu sebuah hal yang
positif sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk mencegah stanting yang
dicanangkan pemerintah. Selain itu tentu demi keselamatan sang ibu dan si buah
hati.
Merujuk
pada info pelayanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil sendiri, BPJS Kesehatan sendiri menanggung biaya
pemeriksaan kehamilan atau antenatal care
(ANC) sebanyak tiga kali, yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada
trimester 2, dan dua kali pada trimester 3. Selain itu, ibu hamil juga berhak
mendapatkan pemeriksaan setelah melahirkan (postnatal care / PNC)
sebanyak tiga kali, dan pelayanan KB.
Sementara untuk layanan USG yang ditanggung BPJS hanyalah USG yang
dianjurkan oleh bidan atau dokter. Hal ini akan diberikan jika janin memiliki
masalah perkembangan atau kelainan tertentu selama kehamilan. Nah mungkin di
poin USG ini yang dikeluhkan oleh ibu Ida dan ibu hamil lainnya untuk
mengetahui kondisi janin walau tidak ada keluhan.
Persalinan adalah
salah satu layanan paling penting yang diberikan oleh BPJS untuk ibu hamil.
Persalinan ibu hamil dapat dilakukan di Puskesmas atau klinik yang sama dengan
tempat dimana ibu hamil memeriksakan kehamilannya. Namun bila tidak
memungkinkan, bisa melahirkan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari
bidan atau dokter.
Operasi caesar termasuk salah
satu layanan yang ditanggung oleh BPJS. Meski begitu, tidak semua operasi cesar dapat dibiayai oleh BPJS. Hal ini
tergantung pada alasan dilakukannya operasi caesar
itu sendiri.
Operasi caesar akan dibiayai oleh BPJS jika ibu hamil mendapatkan
rujukan dari dokter. Hal ini biasanya dilakukan pada ibu hamil yang berisiko
tinggi, misalnya mengalami perdarahan, pre
eklampsia, plasenta previa, atau kondisi darurat lainnya. Bila demikian,
operasi caesar boleh dilakukan untuk mencegah kemungkinan kecacatan atau
kematian pada ibu dan janinnya.
Layanan BPJS Kesehatan bagi ibu hamil adalah salah satu buah dari
kebijakan pemerintah di bidang kesehatan. Sesuatu yang menjadi salah satu
kebutuhan dasar bagi tiap warga negara. Tentu segala masukan untuk perbaikan
adalah hal yang harus dipertimbangkan untuk dapat diakomodir, agar layanan ini
dapat dirasakan manfaatnya pada masyarakat secara baik.
Pemanfaatan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan harus
betul-betul dimanfaatkan bagi para ibu hamil. Hal ini tentu mesti diimbangi
dengan sosialisasi secara inten khususnya dari pihak terkait. Tentu salah satu
aspek penting lainnya adalah peserta juga menunaikan kewajiban iuran BPJS
Kesehatan secara rutin. (Reg-JWKS)
0 Komentar