Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengeluarkan Peraturan
Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian
Berbasis Kearifan Lokal. Tentu hal ini dapat menjadi perhatian bagi seluruh
elemen khususnya bagi masyarakat Kalimantan Barat.
Memang menjadi sebuah dilematis kususnya bagi peladang
tradisional ketika memasuki masa musim berladang tiba yang biasanya beretepatan
dengan musim kemarau. Di satu sisi mereka harus membuka ladang untuk memenuhi
kebutuhan pokok mereka namun di sisi lain ancaman sanksi hukum sering ditujukan
ke mereka akibat kebakaran hutan dan lahan,walau fakta di lapangan kadang berbeda.
Hal ini selalu berulang hamper setiap tahun dimana ada saja petani tradisional
yang harus berurusan dengan hukum saat aktivitas berladang tiba.
Tentu dengan adanya pergub ini diharapkan juga dapat
mengakomodir petani tradisional untuk dapat melakukan pembukaan lahan dengan
menerapkan kearifan lokal yang bertanggung jawab. Berikut isi Pergub tersebut :